Bandung- Sidang perdana kasus Judi Sabung ayam dengan terdakwa Nanang(41) dan Asep(39) warga Regol keluharan Pasirluyu di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (02/04/2015) mengagendakan pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi saksi berlangsung lancar.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua H. Kartim, dan dua hakim anggota dengan Krisna SH, sebagai Jaksa penuntut Umum. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU sekaligus mendengarkan keterangan saksi saksi yang dimulai dari satu anggota polisi M.Rahman dan dua saksi lainnya yaitu Rohendi yang berprofesi sebagai tukang angkot dan Dede seorang Pedagang kaki lima.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan, “Terdakwa melanggar Pasal 303 KUHP bis ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian. Diketahui terdakwa tertangkap basah ketika tengah berjudi sabung ayam di sebuah lahan, Gang Nata Pasirluyu kecamatan Regol, pada 29 Desember 2014.
Nanang bersama Asep resmi ditahan sejak tanggal 11 Januari 2015 lalu. Dari tempat penggerebegan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp.220.000,- yang didapat dari tangan Nanang, dan 2 ekor ayam aduan berwarna merah dan hitam.” Jelas JPU Krisna SH.
Setelah ketiga saksi memberikan keterangan, dilanjutkan dengan dua keterangan terdakwa, kedua terdakwa mengakui telah dua kali mengikuti judi sabung ayam, ditempat yang berbeda namun kedua terdakwa enggan mengakui berapakali ayamnya menjadi pemenang pada saat berjudi.
“ Saya tidak sering melakukan judi sabung ayam hanya sesekali saja dan terahir kali dapat apes” ungkap Nanang salah satu terdakwa saat persidangan.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, kedua terdakwa menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi ataupun mengikuti kembali judi sabung ayam. Putusan Hukuman akan di bacakan pada tanggal 4 Mei 2015.