-Bandung-
Terdakwa
Dede
Sutisna
(32) dijatuhkan hukuman
penjara
seumur
hidup
oleh
Majelis
Pengadilan
Negeri
Bandung terkait kepemilikan
ganja seberat 390
Kilogram. Putusan tersebut
meloloskan
terdakwa
dari
ancaman
hukuman
mati
Dower
sapaan
Dede
terbukti
memiliki
dan
menyimpan
ganja seberat 390
kilogram, Ini sudah dilakukan
Dower berulang
kali, akibat perbuatannya
tersebut
, terdakwa
terbukti
bersalah
melanggar
Pasal
132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
"Menyatakan terdakwa
Dede
Sutisna
terbuksi
secara
sah
dan
meyakinkan
bersalah
melakukan
tindak
pidana
menjadi
perantara
penjualan
narkotik
golongan
I jenis
ganja yang beratnya lebih
dari
1 kilogram. Menjatuhkan pidana
penjara
seumur
hidup,"
ujar
ketua
majelis
hakim, Pintauli, saat
membacakan
amar
putusan
di ruang sidang Pengadilan Negeri
Bandung, Senin, 23 Maret 2015.
Adapun
hal
yang memberatkan, majelis
hakim mengatakan, terdakwa
telah
melakukan
perbuatannya
secara
berulang
kali. Selain itu, majelis
hakim menilai perbuatan
terdakwa
tidak
mendukung
program pemerintah yang
sedang
gencar
memberantas
narkoba
dan
obat-obatan
terlarang.
Dua
rekan
Dede
yang merupakan kurir
yang bertugas mengantarkan
Ganja dari Aceh, Zaenudin
dan
Syarifudin,
lolos
dari
ancaman
hukuman
mati. Kakak-adik tersebut
justru
mendapatkan
hukuman
jauh
lebih
ringan
dari
tuntutan
jaksa.
Zaenudin
dijatuhi
hukuman
20 tahun penjara dan
denda
Rp
2 miliar,
sedangkan
Syarifudin
dijatuhi
hukuman
15 tahun penjara dan
denda
Rp
2 miliar
Penangkapan
Dede
merupakan
pengembangan
dari
tertangkapnya
Zainuddin
dan
Syarifuddin.
Dede
menerima
lima karung ganja dari
keduanya
di lokasi yang berbeda